HIPNOTERAPI MENURUT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Hipnoterapi adalah suatu bentuk terapi dengan memberdayakan tenaga jiwa bawah sadar, berupa energi sinar elektro magnetik satu oktaf dari Far Infra Red Rays (FIR), yang mempunyai panjang gelombang 6-14 mikron.

Dokter, menggunakan hipnoterapi berdasarkan Standar Kompetensi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia (Indonesian Medical Council) dalam rangka terapi kedokteran sebagai salah satu layanan Hipnosis Kedokteran, yaitu Hipnosis Kedokteran Kuratif (Early diagnosis and promt traetment); disamping Hipnosis Kedokteran Promotif (Health promotion), Hipnosis Kedokteran Preventif (Prevention of diseases) serta Hipnosis Kedokteran Habilitatif (Habilitative Medical Hypnosis) untuk kasus retardasi dan Hipnosis Kedokteran Rehabilitatif (Rehabilitative Medical Hypnosis) untuk kasus regresi.

Psikiater, menggunakan hipnoterapi sebagai salah satu bentuk dari Psikoterapi, disamping Somaterapi (farmakoterapi dan fisioterapi seperti ECT / listrik. light therapy / sinar) dan Sosioterapi (WHO: bio-psiko-sosial), dengan Tingkat Kemapuan (Level of Expected Ability) 1 - 4 (knows - does).

Psikolog, menggunakan hipnoterapi sebagai salah satu bentuk Psikoterapi, dalam rangka Hipnosis Klinik Kuratif, disamping Hipnosis Klinik Promotif, Hipnosis Klinik Preventif, Hipnosis Klinik Habilitatif dan Hipnosis Klinik Rehabilitatif. Juga, penggunaan hipnosis untuk bidang psikologi lainnya, seperti pendidikan, penelitian, manajemen, peningkatan sumber daya manusia, dsb.

Hipnoterapis, menggunakan hipnoterapi sebagai satu-satunya terapi; sehingga disamping menguasai ilmu pengetahuan dan seni ketrampilannya (knowledge and skills, science and art, teori dan praktek), juga perlu mengetahui benar, tujuh hal berikut ini:

1. Alasan penggunaaan hipnoterapi (Indications)
2. Pencegahan penggunaan hipnoterapi untuk kasus tertentu (Precautions)
3. Pantangan penggunaan hipnoterapi (Contra Indications)
4. Efek Samping yang dapat timbul pada hipnoterapi (Side Effects)
5. Penanggulangan efek samping dari hipnoterapi (Side Effects Management)
6. Bahaya yang mungkin timbul pada penggunaan hipnoterapi (Dangers of hypnotherapy)
7. Aspek Hukum dan Etika dari hipnoterapi (Legal and ethical aspects of hypnotherapy).

Thankz,